15 Mei 2024
Redaksi
1191

Aparat Kepolisian Dibalik Tambang Galian C Ilegal Di Banyuwangi: Saatnya Polri Berevolusi

Banyuwangi Pusakanews, Pemilik Tambang galian c yang meresahkan warga di Dusun Padang Bulan, Desa Banelan Kidul, Kec. Singojuruh, yang diduga ilegal, neski sudah dilaporkan kepihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Banyuwangi tambang tak berizin tersebut terus beroperasi.

Pemilik tambang yang berinisial HS tercatat sebagai terlapor di Polresta Banyuwangi, atas pelapor saudara SM dengan nomor pelaporan,LPM/193/VI/2023/SPKT/POLRESTABANYUWANGI/ POLDA JAWA TIMUR, dan saudara NR dengan Nomor pelaporan, STTLPM/130/lV/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/ POLDA JAWA TIMUR , dengan dugaan tindak pidana, penipuan penggelepan kerjasama di pertambangan Galian C.

Tak hanya itu saudara HS juga seakan kebal terhadap hukum, dimana sampai saat ini masih beraktifitas menjual belikan isi perut bumi untuk difinansialkan kepentingannya, bukan hanya satu lokasi saudara HS melakukan penambangan galian c secara ilegal tapi tersebar di beberapa kecamatan, seperti di Kec. Rogojampi, meski diketahui lokasi tersebut sudah dilaporkan di Polresta Banyuwangi akan tetapi penambang tersebut tetap berjalan sampai sekarang tanpa ada tindakan apapun dari Kepolisian.

Menjamurnya Tambang Galian C ilegal di Kab Banyuwangi kuat dugaan karna kelalaian APH dan adanya unsur pembiaran yang sengaja dilakukan oleh Kepala Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur.

Sampai berita ini ditayangkan, Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono, dihubungi melalui pesan whsapp masih belom ada jawaban meski terlihat centang dua tanda pesan sudah tersampaikan. (Agus Khafi).

Tags