Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Dan Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Terhadap Perempuan.
Surabaya - Pusakanews, Seorang perempuan warga Surabya inisial WR yang menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh mantan suami beserta keluarga suaminya, mengaku kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya laporan yang sudah dilakukan sejak 7 Oktober 2024, tahun kemarin dan tercatan dengan nomor laporan Polisi LP/B/966/X/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Bahkan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terkesan mengulur-ngulur waktu untuk menetapkan status terlapor sebagai tersangka.
"Jujur saya sebagai korban merasa kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang hingga saat ini belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena ini sudah terlalu lama kasusnya, jadi jujur sebagai korban saya merasa sangat kecewa," kata WR didampingi Kuasa Hukumnya,ebby Puspita Sari, SH., ketika ditemui di salah satu rumah makan di Kota Surabaya, Kamis (8/1/2026).
Padahal menurut WR, dua alat bukti bahkan lebih sudah diserahkan ke penyidik untuk memperkuat laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
"Bukti-bukti pengeroyokan sudah saya serahkan, hingga hasil visum dari Polda Jatim juga sudah saya serahkan, tapi koq terlapor seperti kebal hukum, karena hingga saat ini masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar WR.
Kasus tersebut bermula saat putusan pengadilan menetapkan hak asuh anak kepada korban WR, namun keluarga mantan suami diduga menolak memberikan hak asuh anak kepada WR, dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Peristiwa terjadi ketika WR sedang bekerja, tiba-tiba mantan suaminya mengambil paksa anaknya di rumah WR. WR mengaku mengalami pemukulan, pencekikan, cakaran, jambakan, hingga didorong, ketika hendak mengambil anaknya di rumah mantan suaminya.
Kemudian dugaan pengeroyokan itu dikuatkan dengan hasil visum medis pada malam kejadian.
“Kejadiannya saat saya hendak mengambil anak saya di rumah mantan suami, ketika anak masih saya gendong. Mereka menyuruh saya menurunkan paksa. Sebelum saya sempat menurunkan anak saya, saya langsung dipukul, dicakar, dijambak, dan didorong, oleh empat orang yaitu, mantan suami, ayah, ibu, dan juga saudara perempuannya, ” terang WR.
Pada malam yang sama, ia melapor ke Polsek Lakarsantri, kemudian diantar menggunakan mobil patroli ke Polrestabes Surabaya, karena unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak tersedia di tingkat Polsek. Perlu diketahui Visum dilakukan pada 7 Oktober 2024, dan proses penyelidikan berjalan lebih dari setahun.
Adapun Kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Andika (Unit Jatanras), lalu dialihkan ke penyidik bernama Dimas (Unit Jatanras) pada sekitar Oktober sampai November 2024. Selanjutnya perkara korban WR telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.namun, gelar tersebut berkali-kali tertunda dengan alasan ruang rapat digunakan, hingga kondisi keluarga penyidik yang disebut sedang sakit.
“Saya sudah WA dan telepon, tapi tidak ada respons. Bukti sudah lengkap visum, saksi, video, dan rekaman suara. Kalau memang sudah memenuhi unsur, kenapa terus diundur?” katanya.
Selain dugaan penganiayaan, terdapat isu lain yang sempat dibahas dalam proses mediasi, yakni dugaan penelantaran anak pascapisah. Mediasi keluarga maupun di ruang Unit Jatanras sudah dilakukan tiga kali, namun tak mencapai kesepakatan. WR menegaskan tidak ingin berdamai karena tidak ada permintaan maaf dan, menurutnya, justru mendapat respons menantang. Perkara penganiayaan sendiri disangkakan dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) karena diduga dilakukan lebih dari satu orang.
Sementara itu, Debby Puspita Sari, SH., selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika tidak ada progres, termasuk praperadilan, laporan ke Propam, atau memanfaatkan ketentuan KUHP baru terkait dugaan kesengajaan penyidik menunda perkara.
"Kalau tidak segera ada tindak lanjut dari Polrestabes Surabaya, kami akan lakukan langkah hukum lanjutan seperti praperadilan, hingga membuat laporan ke Propam Polda Jatim terkait lambatnya proses penyidikan di Polrestabes Surabaya," tegas pengacara asal Gresik itu.
Disisi lain saat kita mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP DR EDY HERWIYANTO, S.H., M.H. pada nomor 0822 - 458x - xxx, tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini diturunkan. ( Agus Khafi )


