Foto: Agus Khafi/pusakanews
Kasus Penganiayaan Dibawah Umur Hingga Opname, Belum Ada Tindak Lanjut Serta SP2HP dari Polresta Banyuwangi
BANYUWANGI, PUSAKANEWS - Kasus korban penganiayaan berinisial MFH (18 ), yang pada saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah, pada hari Senin, 18 April 2024 lalu, sekitar pukul 22:00 WIB, atau tepatnya H-2, Hari Raya Idul Fitri, telah dilarikan ke RSUD Blambangan, kab. Banyuwangi hingga opname selama tiga hari, akibat dugaan tindakan kekerasan, atau pemukulan secara brutal, yang diduga dilakukan oleh pelaku atau terlapor, seorang pria dewasa berinisial MS, warga Tembok Tengah, kec. Muncar, kab. Banyuwangi - Jawa Timur.

Penganiayaan yang terjadi terhadap pelapor atau korban MFH, tersebut terjadi dibelakang rumah tempat tinggal korban di Desa Tembok Rejo, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi.
Terlapor atau pelaku penganiayaan berinisial MS, diduga melakukan tindak pidana kekerasan, terhadap anak dibawah umur tersebut menurut keterangan beberapa saksi berinisial Af (16), saat itu diduga pelaku dibawah pengaruh minuman keras (alkohol) atau kondisi mabuk.
"Ya mas saya melihatnya, dia mabuk mas pada saat itu," terang Af (16), ujar saksi sewaktu dilokasi kejadian pada saat itu, juga terlapor dilaporkan ke pihak Kepolisian, dan tercatat dengan nomor laporan polisi: LP-B/131/lV/2024/SPKT/POLRESTA Banyuwangi, Polda Jatim
Pelaporan ke pihak kepolisian tersebut diharapkan oleh kerabat serta keluarga dan ayah kandung korban berinisial SA, dimana ia berharap agar supaya pelaku penganiayaan terhadap anaknya segera di tindak secara hukum dan ditangkap pihak Kepolisian.
Namun harapan besar ayah korban berinisial SA terhadap Kepolisian Polresta Banyuwangi tersebut seakan mentah, serta berbanding terbalik dan sungguh sangat berbeda dengan fakta yang terjadi kepada keluarganya, dimana motto Polri Presisi, sebagai pengayom masyarakat, berintregitas, tidak dipungut biaya, serta sikap sigap, cepat, oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi, seakan tidak pernah ada tindakan, seperti yang ditayangkan di beberapa media dan Viral.
"Saya pikir seperti di berita mas, kurang dari 24 jam pelaku tindak pidana di tangkap, seperti penangkapan penganiayaan, pemerasan, dan lainya seakaan itu pencitraan semata, karna terhadap anak saya tidak ada," sesal ayah korban SA.
Lanjut ayah korban SA, dimana apa yang terjadi terhadap anaknya yang masih di bawah umur tersebut sungguh dikeluhkan karna bebeda dengan berita yang dibesar - besarkan di Banyuwangi, dengan fakta yang terjadi kepada korban penganiayaan dibawah umur MFH, diketahui hingga saat ini tidak ada proses lanjut dari pihak Satreskrim, khususnya dari unit RENAKTA, Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, serta SP2HP pun dari pihak pelapor atau korban, tidak pernah menerima sampai per hari ini, tanggal, jam dan detik sekarang.
"Apakah diwajibkan membayar atau diharuskan memberi uang atas sebuah laporan Polisi kepada penyidik agar bisa proses lanjut dan berjalan mas, seperti yang diungkapan anak saya MFH saat di mintai keterangan pihak penyidik Polresta, Banyuwangi," keluh SA ayah korban.
Pelapor atau korban MFH, diminta uang rokok dan uang jalan oleh oknum penyidik berinisial A, berpangkat Bripka, pada hari Minggu, tanggal, 12 Mei 2024, diruang unit RENAKTA, Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, saat diminta keterangan ulang.
Disisi lain terkait SP2HP, korban atau pelapor tidak pernah menerima dari pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi, terhitung dua (2) bulan sepuluh (10) hari atau tujuh puluh (70) hari, dan juga terkait permintaan uang oleh penyidik berinisial A, dari Kanit RENAKTA Satreskrim Polresta Banyuwangi IPDA Devi, seakan mengalihkan pembicaraan saat dikonfirmasi media ini dan menyuruh wartawan tanya balik ke pihak korban.
"Untuk SP2HP apakah njenengan sudah konfirmasi dengan korban," ujarnya singkat padat jawaban dari Ipda Devi Kanit RENAKTA, Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Agus Khafi)
