29 Juni 2025
Redaksi
855

KPK Lakukan OTT, PPK Di Satker Wilayah 1 Sumatera Utara, Terkait Kasus Suap Persekongkolan e-katalog

Jakarta, Pusakanews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), operasi itu diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Proyek preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut., pada Kamis (26/) malam WIB .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, bersama empat orang lainnya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,"

Satu orang tersangka yakni PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY, ucapnya.

OTT ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang berhasil diungkap KPK di berbagai daerah di Sumatera Utara sendiri, dalam catatan KPK, beberapa kali menjadi lokasi penindakan terkait kasus korupsi, mulai dari suap perizinan hingga pengadaan barang dan jasa.

Asep menambahkan, Modus yang dilakukan oleh para tersangka Atas pengaturan dalam proses e-katalog (Persekongkolan) di PJN Wilayah 1 Prov Sumut dan di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu. ucap Asep.

Terhadap kelima tersangka KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. (Zack).

Tags