Mau Tau Rahasia Kenapa Marka Jalan Ada Kuning Dan Putih
Surabaya, Pusakanews, Makna rahasia Marka jalan warna kuning bukan berarti agar lebih terlihat di malam hari atau saat hujan, arti marka jalan berwarna kuning adalah salasatu bukti bahwa rute tersebut adalah jalan nasional.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), arti dari marka kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional dan pertanda supaya kamu enggak nyasar.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Contoh di Provinsi Jawa Timur, kalau kalian melewati jalanan dengan marka kuning kondisinya jelek dan berlubang, jangan salahkan pemerintah daerah karena tanggung jawabnya dipegang oleh pemerintah pusat yaitu BPJN Jawa Bali yang berkantor di Jalan Raya waru Sidoarjo.
Masih ngomongin soal jalan nasional, pertandanya belum tentu marka yang berwarna kuning bisa aja Marka berwarna putih, kalau jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute. Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan. sesuai Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Dalam SK tersebut dipaparkan, untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:
Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan). (Zack)


