Foto : Proyek Irigasi D.I. Molek Malang

06 Agustus 2026
Redaksi
100

Proyek Irigasi D.I. Molek Malang Alami Deviasi Minus 7,84%, Pemenang Tender Diduga Gunakan Personil Tumpang Tindih

Malang – Pusakanews, Pengerjaan proyek strategis Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Molek di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek senilai Rp99,7 Miliar yang digarap oleh PT ASB tersebut dilaporkan mengalami keterlambatan progres fisik lapangan hingga mencatatkan deviasi minus sebesar 7,84 persen dari rencana kerja.

Keterlambatan ini diduga kuat dipicu oleh lemahnya manajemen lapangan akibat adanya dugaan manipulasi data kualifikasi, berupa tumpang tindih (overlap) personil manajerial inti yang diajukan oleh pihak kontraktor pelaksana saat proses lelang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan penelusuran data rekam jejak digital e-procurement, pada lini masa anggaran yang beririsan, PT ASB juga tercatat memenangkan proyek raksasa lainnya. Proyek tersebut adalah Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Kepala di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp96 Miliar.

Menurut regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perlem LKPP No. 12/2021), posisi manajerial kunci seperti Manajer Proyek (Project Manager) dan Manajer Teknis pada paket bernilai di atas Rp50 Miliar wajib bekerja penuh waktu (full-time) dan tidak boleh terikat di dua proyek bersamaan.

Secara geografis dan teknis pelaksanaan, sangat tidak memungkinkan bagi personil inti untuk bersikap siaga (standby) mengawasi operasional harian di Kabupaten Malang sekaligus mengomandoi mobilisasi logistik laut berat di Natuna yang berjarak ribuan kilometer.

Absennya kendali penuh dari personil manajerial di lapangan inilah yang diduga kuat menjadi akar penyebab minusnya progres fisik di D.I. Molek Malang.

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk peserta tender dan aktifis anti korupsi, agar Badan Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jatim dan Kepala Bbws Brantas Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR segera turun tangan melakukan verifikasi faktual ulang.

Pokja Pemilihan didorong untuk memeriksa penguncian data ahli pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) LKPP.

“Jika dugaan pemalsuan komitmen ketersediaan personil ini terbukti benar, Kementerian PUPR diminta bertindak tegas untuk menjatuhkan sanksi administratif, pembatalan kontrak, hingga sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap penyedia jasa demi menyelamatkan proyek infrastruktur publik dari risiko gagal konstruksi” Ucap aktifis Anti korupsi H. Muhaimin.

Sementara itu, Kepala Bidang, Satker dan PPK PJPA Brantas dikonfirmasi melalui pesan juga telpon WhatsApp sama-sama memilih bungkam. (Zack)

Tags