20 Mei 2026
Redaksi
531

Satker PPS Jatim Diduga Cairkan Rp353,6 M Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 Tanpa Progres Fisik (0%)

SURABAYA, Pusakanews – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur menyoroti dugaan penyalahgunaan mekanisme Rekening Penampungan Anggaran Tahun Anggaran (RPATA) dan pencairan termin pada Paket Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 3.
 
Proyek raksasa yang ditangani oleh Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Timur ini memiliki nilai fantastis, yakni Rp1,19 triliun. Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah tercatatnya pencairan dana sebesar Rp353,6 miliar, meskipun progres fisik di lapangan masih 0%.
 

Fakta Kontrak dan Pemenang Lelang

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian PUPR, paket Pekerjaan Sekolah Rakyat Jatim 3 memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,21 triliun.
 
Paket tersebut dimenangkan oleh PT NINDYA - SSPS KSO dengan harga kontrak final Rp1,199 triliun. Proyek ini tersebar di beberapa wilayah, meliputi:
  • Kota dan Kabupaten Pasuruan
  • Kota dan Kabupaten Kediri
  • Kota Malang
 
Kontrak pekerjaan ini resmi ditandatangani pada 23 Desember 2025. Namun, hingga batas waktu 31 Desember 2025, data menunjukkan bahwa progres fisik bangunan belum berjalan sama sekali.
 

Anomali Pencairan Dana: Tiga Kali Cair di Akhir Tahun

Temuan mengejutkan muncul dari data Bigbox Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tim investigasi menemukan adanya tiga kali transaksi pencairan dana pada akhir Desember 2025 melalui sistem SAKTI dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
 
Total dana negara yang keluar mencapai Rp353.628.524.693. Berikut adalah rincian pencairannya:
  1. SP2D No. 259991320860715: Senilai Rp179.993.000.000
  2. SP2D No. 260310000001812: Senilai Rp80.828.011.035
  3. SP2D No. 259990302030547: Senilai Rp92.827.513.658
 
Ketiga dana tersebut dicairkan ke RPATA dan termin dengan kode dokumen 128001103122500073/R. Seluruh pencairan dilakukan dalam kondisi progres fisik yang masih nol persen.
 

Sorotan Pakar: Pelanggaran Aturan PMK dan Batas Uang Muka

Slamet, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur, menegaskan bahwa praktik ini tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025.
 
Menurut Slamet, pencairan RPATA untuk pekerjaan konstruksi lanjutan hanya diperbolehkan jika progres fisik minimal sudah mencapai 75% per 31 Desember, dan kontrak harus ditandatangani paling lambat 30 November.
 
"Karena kontrak Sekolah Rakyat Jatim 3 baru diteken 23 Desember 2025 dengan progres 0%, syarat itu dinilai tidak terpenuhi," tegas Slamet.
 
Selain itu, jika dana tersebut diklaim sebagai uang muka, jumlahnya dinilai jauh melebihi batas maksimal 15% yang diatur dalam standar kontrak pemerintah. Pencairan dana hingga 30% tanpa adanya pekerjaan fisik menimbulkan dugaan kuat adanya upaya memaksakan realisasi anggaran di akhir tahun.
 

Fungsi RPATA yang Disalahgunakan

Kang Idep, anggota koalisi yang juga akrab disapa, memberikan catatan kritis terkait fungsi RPATA. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut tidak boleh dijadikan tempat "memarkir" uang muka proyek.
 
“RPATA bukan untuk memarkir uang muka. Fungsinya hanya untuk pekerjaan yang sudah ada kemajuan fisik tapi terkendala administrasi di KPPN. Kalau progresnya 0%, pencairan ini ilegal,” ucap Kang Idep dengan tegas.
 

Satker Belum Memberikan Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp kepada pejabat terkait belum mendapatkan respons.
 
Publik kini mendesak adanya audit investigatif dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kejanggalan pencairan anggaran di akhir tahun ini. (Zack)

Tags

Related articles