21 April 2026
Redaksi
415

Satresnarkoba Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Psikotropika Disita

NGAWI, Pusakanews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali menunjukkan kinerja tegasnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
 
Di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25). Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
 

Ratusan Butir Obat Keras dan Uang Disita

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran gelap obat keras. Barang bukti yang diamankan meliputi:
  • Ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.
  • Uang tunai sebesar Rp250.000, yang diduga merupakan hasil dari transaksi ilegal.
  • Satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran.
 

Komitmen Tegas Memberantas Peredaran Gelap

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
 
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026).
 
Ia menambahkan, kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku tunggal. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat di balik peredaran obat-obatan ini.
 

Ancaman Hukuman Berat Berdasarkan Undang-Undang

Saat ini, tersangka CWNW sedang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
  1. Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
Kombinasi pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
 

Imbauan Polri: Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Menutup keterangannya, Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal.
 
Masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran obat keras tanpa resep dokter di lingkungan sekitarnya. Kerjasama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal di Kabupaten Ngawi. (Agus Khafi)

Tags

Related articles