21 Februari 2026
Redaksi
444

VIRAL! Siswa SMA N 1 Rogojampi Diduga Edarkan Pil Daftar G, Kenapa Tidak Diproses? Ini Kata Kanit Reskrim

Banyuwangi, Pusakanews, Unit Reskrim Polsek Rogojampi telah mengamankan seorang siswa SMA Negri 1 Rogojampi yang masih duduk di bangku kelas tiga berinisial E, yang diduga menjual atau mengedarkan Pil dalam daftar G ke dua siswa teman sekelasnya.

Menurut informasi yang kita dapat kejadian pengamanan seorang siswa yang diduga menjual atau mengedarkan pil dalam golongan daftar G tersebut bermula saat para guru menggelar razia pada hari Senin, 9 Februari 2026. Pada saat razia berlangsung dua siswa yang duduk dibangku kelas tiga kedapatan membawa pil haram yang masuk dalam golongan daftar G, dan dua siswa tersebut mengaku membeli barang tersebut dari teman sekelasnya inisial E.

Selanjutnya penggeledahan berlanjut ke inisial E, dan alhasil dalam tas inisial E terdapat kurang lebih seratus duapuluh butir (120) pil Golongan daftar G siap edar, hingga akhirnya pihak sekolah SMA Negri 1 Rogojampi memanggil wali murid inisial E dan menyerahkan ke Unit Reskrim Polsek Rogojampi. Hal tersebut dibenarkan oleh Guru bernama Imam, tak lain mantan Humas SMA Negri 1 Rogojampi.

" Ya mas benar, Sampean cek saja ke Polsek soal itu kan ditangani Polsek, kalau sebanyak itu ( Red..120 Butir ) saya tidak tau mas, cuma salah satu siswa mengaku beli cuma Rp.5000.,00 ( Lima Ribu Rupiah ) dan untuk anaknya ketepatan pak de nya dijakarta direhabilitasi langsung gitu " Jelas imam

Disi lain Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Oky Heru Prasetyo saat kita tanya proses hukum inisial E menyatakan hanya Punishmen atau pembinaan sekolah.

" Yang bisa kita faktakan memang si E itu menguasai sejumlah pil trex namun belum sempat diedarkan. Sebelum2nya memang jual tapi bukan bagian dari BB yang kita amankan itu " Katanya

Lanjut Ipda Oky Heru Prasetyo, dimana saat kita tanyakan tentang dua siswa sekelas yang saat itu kedapatan pil dan mangaku membeli pil tersebut dari inisial E, Kanit Reskrim beralasan bahwa dua siswa tersebut beli dua minggu sebelumnya.

" Iyo tapi itu 2 minggu sblmnya..BB yg diamankan dari E oleh pihak sekolah itu dia baru dapat dan masih blm beredar " alasan Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Ipda Oky Heru Prasetyo.

Namun saat kita melempar jawaban yang dijelaskan Kanit Reskrim Ipda Oky Heru Prasetyo, dimana kejelasan dan terang untuk pembuktian inisial E mengedarkan dan menjual Pil Golongan datar G dan bisa untuk diproses Hukum berlanjut, kami tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini ditayangkan.

Disisi lain Kasatreskoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang, menegaskan dimana tidak adanya skuensi hukum untuk  anak dibawah umur pengguna Pil dalam daftar golongan G, terkecuali penjual atau pengedar, serta UU Kesehatan juga tidak mengatur adanya Restoratif Justice ( RJ ) serta Rehabilitasi.

" Kalau penjual tidak ada RJ, kan sarat Rj,. 1. Urine positif 2. Tidak terlibat jaringan 3. Bukan residifis kss yang sama 4. BB di bawah sema 5. Di gunakan diri sendiri. Apa lagi kalau pil tidak ada RJ nya mas, Sementara UU kesehatan tidak mengatur tentang Rehab, tapi kalau pihak keluarga ingin menyembuhkan ya Rehab mandiri biar sembuh tidak masalah " Tegas Kompol Nanang, Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi. (Agus Khafi)

Tags