Foto : Konferensi pers Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri Terkait OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati

23 September 2022
Redaksi
1040

Astaga Hakim Agung MA Kena OTT KPK dan Kini Jadi Tersangka

Jakarta, Pusakanews, Konferensi pers Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri Terkait OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara kepailitan di MA.

Sudrajad bersama sembilan orang lainnya sesuai hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, sehingga penyidik menetapkan ada 10 orang menjadi tersangka,

Sebagai penerima: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi, PNS Mahkamah Agung, Albasri, PNS Mahkamah Agung.

Sebagai pemberi: Yosep Parera, pengacara, Eko Suparno, pengacara, Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Diketahui Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Dalam kronologi penangkapan Firli menjelaskan, bahwa operasi senyap dilakukan atas informasi aduan masyarakat bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai terkait pengurusan perkara di MA.

Rabu 21 September sekitar sore hari, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD disalah satu hotel di Bekasi, ucap Firli.

Lalau Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah SGD 205.000. Terpisah, Tim KPK mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dimintai keterangan, ucap Firli.

Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara OTT ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan,

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ucap Firli. (Zack,Gus).

Tags