Dugaan Terjadi Monopoli Pengadaan Tangki Septik Skala Individual Di Kab Ngawi Atas Restu Kadis Perkim
Ngawi, Pusakanews, Aroma korupsi dalam Pengelolaan Anggaran DAK Tahun 2021, 2022 di Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi semakin merebak, seperti dikegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
Dalam Pelaksanan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Dinas Perkim Kab Ngawi diduga terjadi Penyalahgunaan Wewenang dengan berbagai modus,
Seperti Pengadaan Barang untuk kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Swakelola, dimana Anggran DAK Fisik Sanitasi tahun 2022 sebesar Rp 6 Miliar dibagi menjadi empat belas Paket Swakelola Pengadaan Barang untuk Pembangunan Tangki Septik Skala Individual dengan Pagu Rp 300 Juta / Paket, yang tersebar dibeberapa kecamatan yang ada di Kab Ngawi.
Ada indikasi Kepala Dinas Perkim Kab Ngawi mempasilitasi salasatu Vendor dan diduga mengarahkan Ketua Kelompok Masyarakat Penerima bantuan tersebut, untuk menggunakan barang produk dari PT. H yang berdomisili di Surabaya, mereka ( PT.H) yang diduga telah mendapat restu Kadis Perkim sebagai pemasok barang, melakukan berbagai cara agar produknya bisa digunakan.
Kepala Dinas Perkim Kab Ngawi Ir. Hadi Suroso MT seakan lepas tanggung jawab,, setiap kali awak media ini konfirmasi dikantornya tidak pernah berhasil ditemui.
Sementara itu Ibuk Pipit Kepala Bidang yang juga sebagai PPK kegiatan tersebut dikonfirmasi melalui pesan whsapp mengatakan, maaf mas saya masih di Jakarta, ucapanya singkat.
Ketua Umum DPP Lembaga ICON RI, Ramot Batubara, SH yang juga berprofesi sebagai Pengacara mengatakan, Terkait Kegiatan yang menggunakan Sumber Anggran DAK Sanitasi Tahun 2021, 2022, kita harus kawal agar supaya pengelolaan anggaran dan pelaksananya transparan dan akuntabel, kita melakukan pengawasan tidak hanya di daerah Ngawi tapi di seluruh daerah yang mendapatkan program tersebut, ini uang rakyat juga mas, jadi kita semua selayaknya melakukan control sosial dan mengawal program pemerintah ini agar semua berjalan dengan baik dan tidak salah sasaran, ucapanya.
Bang Bara menambahkan, adanya informasi trkait dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh Kadis Perkim Kab Ngawi dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunaka Anggran DAK Fisik tahun 2021, 2022, Tim kita dilapangan sudah memiliki data terkait adanya dugaan Barang yang digunakan tidak sesuai sepesifikasi teknis, dugaan adanya monopoli yang direstui oleh Kadis,
Kita Lembaga ICON RI dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan temuan ini ke Aparat Hukum baik Kepolisian ( Polda Jatim) dan Kejaksaan tinggi Jatim. Ucap Bang Bara. (Zack)


