Kenapa Puluhan Paket Proyek Lanjutan Di Kemenag Jatim Tak Pakai Catalog? Ini Penjelasannya
Sidoarjo, Pusakanews – Pelaksanaan 12 paket pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium, Perpustakaan, dan Ruang Kelas Baru di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan. Paket-paket dengan pagu anggaran berkisar Rp1,9 miliar hingga Rp4 miliar per paket itu diketahui menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian metode pengadaan dan potensi persekongkolan, mengingat nilai paket yang dinilai besar untuk kategori Penunjukan Langsung. Indikasi yang disoroti adalah Penggunaan Metode Penunjukan Langsung dan harga kontrak yang disepakati nyaris sama dengan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS paket.
Klarifikasi Kanwil Kemenag Jatim
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenag Jatim melalui surat jawaban nomor balasan atas surat 041/LPM/KMAK-JTM/06/2026 menyatakan bahwa 12 paket tersebut merupakan pekerjaan lanjutan yang terdampak efisiensi anggaran tahun 2025.
Menurut Kanwil, Penunjukan Langsung yang digunakan mengacu pada ketentuan untuk “pekerjaan konstruksi khusus” berupa bangunan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab risiko. Dasar hukum yang disebut adalah *Perpres 46 Tahun 2025 Pasal 38 ayat 5 huruf d* dan *Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Bab III angka 3.2.1 huruf a(1)*. Kriteria yang dipenuhi meliputi:
1. Merupakan lanjutan dari pekerjaan yang sudah terbangun.
2. Menghindari kegagalan bangunan akibat perbedaan penyedia.
3. Memerlukan integrasi teknis yang sangat spesifik dan mengikat.
Terkait dugaan persekongkolan karena harga kontrak mendekati HPS,
Kanwil menjelaskan bahwa reviu HPS telah dilakukan pada tahap persiapan pemilihan sebelum disepakati untuk proses Penunjukan Langsung. Proses reviu dilakukan oleh Pokja Pemilihan bersama PPK dan didampingi konsultan perencana. Hasilnya berupa dokumen HPS, RAB, spesifikasi teknis/KAK, dan dokumen anggaran DIPA/DPA.
Sementara itu Samsul Ramli pakar nasional di bidang keuangan dan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dikonfitmasi terkait hal tersebut mengatakan, ke dua belas Paket dimaksud tidak masuk *pekerjaan konstruksi khusus* Baca saja Pasal 38 ayat 5 ada atau tidak
“ya udah anggap aja nilainya diatas 400jt.. karena sifatnya ditulis lanjutan dan itu bukan keadaan khusus tertentu maka tidak memenuhi syarat pakai metode penunjukan langsung, Masih banyak penyedia yang bisa melanjutkan dan Banyak contohnya bangunan2 yang dibangun bertahap dan penyedianya berbeda” Ucapnya.
Samsul Ramli Menambahkan, Kecuali ada penilaian dari ahli Bina Jaskon Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa bangunan dimaksud satu kesatuan kegagalan bangunan. Ucapnya. (Zack)


