Foto : Ilustrasi
Kepala BPBPK Jawa Timur Menangkan Dua Paket Tender PT. RPJ Yang Direkturnya Sedang Di Penjara
Surabaya, Pusakanews, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah menjadi salah satu kejahatan yang paling konsisten terjadi sampai saat ini, lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan perubahan dalam sistem pengadaan barang/jasa, digitalisasi pengadaan, penguatan keterbukaan informasi pengadaan, hingga mengelola pengaduan.
Korupsi dalam pengadaan barang/jasa bukan semata-mata soal teknis pelaksanaan pengadaan, tapi masalah yang sering muncul adalah kegagalan dalam mengidentifikasi kebutuhan belanja pengadaan yang seharusnya menjadi kebutuhan publik, sala satu penyebabnya adalah Persekongkolan.
Dugaan adanya Persekongkolan tender juga teejadi di Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Timur dalam pelaksanaan tender Paket Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Timur 5 dan Jawa Timur 6 Tahun 2025 yang dimenangkan PT. RPJ, berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada dugaan persekongkolan, seperti Direktur PT. RPJ, yang sedang menjalani sangsi hukum dan terhadap proyek yang dimenangkan PT. RPJ, sebelumnya terdapat temun BPK kelebihan bayar dan pekerjaan tidak sesuai sepesifikasi teknis. akan tetapi PPK tetap menyetujui PT. RPJ Jadi Pemenang bukan hanya satu paket tapi dua paket sekaligus.
Sementara itu Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Timur dikonfirmasi melalui PPK Prasarana Strategis Yayan mengatakan, Terkait dua Paket yang dimenangkan PT. RPJ sudah kami tanyakan ke LKPP mas, tidak ada masalah, Karena yang dokumen pemasukan penawaran tender di Pokja bukan atas nama Rian Mahendra tetapi Direksi Perusahaan Rajendra yang lain. Ucapnya.
Sala satu syarat dan ketentuan dalam proses Tender adalah, Peserta tender (badan usaha) wajib menyatakan dalam dokumen kualifikasi bahwa yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tersebut tidak sedang menjalani sanksi pidana, baik berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun dalam proses penyidikan/ penuntutan/ persidangan.
Pakta Integritas bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen yang mengikat secara hukum dan menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, bagi badan usaha yang melanggar komitmennya dalam proses pengadaan.
Samsul Ramli, S.Sos., M.A.P., C.SCM., C.M.C., CPSp., CCMS, ahli pengadaan barang dan jasa dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, Perusahaan tidak ada masalah bahkan menang Lelang sekalipun akan tetapi Harus ada pergantian direktur (yang sedang dipidana) , selama direktur belum diganti Pokja atau PPK harus menggugurkan Perusahaan tersebut. Ucapnya.
Dokumen tender seringkali memiliki klausul mengenai integritas, force majeure, atau perubahan struktur kepemilikan/manajemen, sedangkan PT. RPJ sesuai data SBU di https://lpjk.pu.go.id struktur kepemilikan /manajemen Masih tetap Rian Mahendra sebagai Direktur, Pihak penyelenggara tender dapat meninjau kembali kemenangan tersebut jika status hukum direktur dinilai melanggar salah satu klausul, terutama jika tindak pidana yang dilakukan berkaitan langsung dengan proses tender atau merugikan keuangan negara (kasus korupsi).
Dampak dari dugaan Persekongkolan tender tidak main-main dapat menimbulkan pertanyaan etis dan integritas dalam proses lelang, kasus yang menjerat Direktur PT. RPJ adalah kasus korupsi terkait langsung dengan proyek pengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Pelaksanan Tender dua Paket yang dimenangkan PT. RPJ, persaingan usaha menjadi tidak sehat diduga terjadi persekongkolan tender (bid rigging) atau praktik curang lainnya,yang bisa merugikan peserta lainnya, menghambat kompetisi adil, dan melangnggar UU No. 5 Tahun 1999. (Zack).


