13 Juni 2024
Redaksi
758

Konsep Operasional KSP Lancar Laksana Perbankan Rasa Rentenir

Banyuwangi, Pusakanews, Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

Salah satu jenis koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Seluruh anggotanya diwajibkan untuk menyetor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib disamping Simpanan Sukarela. Namun dalam praktek yang ditemukan di KSP Lancar dimana para anggota tersebut hanya mendaftarkan KTP-nya saja dan tidak menyetor seluruh simpanan yang diwajibkan, Atau dengan kata lain, KTP tersebut hanya formalitas dibalik pemodal utama yang merupakan aktor di belakang layar yang mengendalikan koperasi.

KSP Lancar juga ditengarai melakukan praktek rentenir dengan suku bunga pinjaman besar dan bila terlambat denda yang sangat tinggi sudah menanti, KSP Lancar juga terindikasi melakukan praktek laksana perbankan.

Sesuai Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 sudah sangat jelas bahwa hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat.

Seperti modus KSP Lancar yang diduga menyimpan dana bukan dari anggota dan juga menyalurkannya ke bukan anggota, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 yang mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota.

Diketahui KSP Lancar yang diduga menabrak aturan dengan menjalankan usaha laksana peebankkan rasa rentenir tersebut beralamat di Jl. Stasiun / Wakhid Hasyim, No. 25, Rogojampi, Kebalenlor,Lemahbangdewo, Kabupaten Banyuwangi, provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut nampak terlihat jelas dengan banyak kejanggalan meliputi surat kontrak yang nilainya tidak sesuai, denda yang sangat besar bahkan sisa hutangnya melebihi hutang pokok yang menimpa Salah satu peminjam bernama Jamiri (60), warga Dusun Karangsari Desa Sempu, Kec. Sempu, Kab. Banyuwangi.

Adapun kronologinya menurut Yani Kurnia Ardi, S.H,M.H., kuasa Hukum Jamiri (60), bisa disebut sebagai Korban KSP Lancar, mengungkapkan bahwa klienya yang bukan anggota KSP Lancar tersebut hanya menandatangani kontrak pinjaman senilai 30 juta

"Klien saya tidak pernah menandatangani nilai kontrak senilai 45 juta , dimana sebelumnya piutangnya sebesar 10 juta yang kemudian selama 4 bulan ditutup oleh jamiri namun tidak diperbolehkan oleh petugas koperasi lancar dengan iming iming pinjaman dengan suku bungan ringan. dan dari sinilah awal dari dugaan program rentenir tersebut dijalankan." Ungkap

Yani Kurnia Ardi, S.H,M.H. Yani Kurnia Ardi, S.H,M.H., menambahkan dimana klienya juga telah melakukan pembayaran melalui pegawai KSP Lancar, sebanyak 14 kali dengan bukti Kwitansi setoran, namun pada setoran terakhir tidak masuk dalam catatan di KSP Lancar.

" Yang pembayaran terakhir mungkin tidak disetorkan oleh pegawainya mas, dan saya tegaskan saya akan bersurat kepada Dinas Koprasi Banyuwangi dan Pihak Terkait, karena adanya temuan dugaan pelanggaran dalam UU No 17 Tahun 2012, tentang perkoperasian, dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maupun peraturan OjK " Tandas Advokat Muda yang tergabung di PERADI,

Yani Kurnia Ardi, S.H.,M.H., Terkait surat yang akan dilayangkan ke Dinas Koprasi Banyuwangi oleh Yani Kurnia Ardi, S.H.,M.H., Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan Hj. RR. Nanin Oktaviantie melalui Rudi Staf Kabid Koprasi menerangkan, akan memanggil Pihak KSP Lancar untuk pengklarifikasian dengan mempertemukan Pihak Korban Jamiri (60).

"Nanti akan kita Fasilitasi dengan memanggil dan pertemukan kedua belah pihak mas antara KSP Lancar dan Pak Jamiri (60) " Terang Rudi saat kita temui di Kantornya, sekira pukul, 09:30 wib, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Disisi lain Nanang selaku Kepala Cabang KSP Lancar, yang bertanggung jawab penuh atas manageman Koprasi saat di konfirmasi terkait dugaan beberapa pelanggaran yang menabrak UU yang dilakukan KSPnya, enggan menjawab dan seakan mengabaikan, sampai berita ini ditayangkan. (Agus Khafi)

Tags