Foto : Ketua umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R Mohammad Ali bersama Ketua Dewan Pembina DPP LPKAN INDONESIA Antasari Azhar.

18 Februari 2023
Redaksi
868

LPKAN Meminta APH Lakukan Pencegahan Atas Maraknya Kasus Korupsi

JAKARTA, Pusakanews, Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan ini semakin menyita perhatian publik mengundang keprihatinan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia.

Ketua umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R Mohammad Ali, Mengatakan, ott yang dilakukan KPK terhadap wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur CS baru - baru ini, harus diusut setuntas tuntasnya siapapun yang terlibat dalam pusaran korupsi Dana Hibah itu, penjarakan semua bila dipandang perlu miskinkan agar menjadi pelajaran bagi yang lain. ucapnya.

Abah Ali biasa disapa menambahkan, Perogram hibah yang menelan Anggaran triliunan setiap tahunnya itu, dijadikan ajang bagi bagi oleh oknum - oknum pejabat korup diprovinsi Jatim, Kami LPKAN INDONESIA mendukung setiap langkah atau proses hukum yang dilakukan oleh seluruh Aparat penegak hukum baik itu yang dilakukan oleh KPK saat ini, Kejaksaan maupun Kepolisian, dalam memproses kejahatan tindak pidana korupsi, ucapnya.

LPKAN INDONESIA mendukung penuh terkait pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, akan tetapi penegakkan hukum yang hanya berfokus dan mengandalkan OTT dinilai tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan korupsi hingga tuntas. Justru sebaliknya bisa menimbulkan persoalan lain. Di antaranya menghambat investasi, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan berdampak negatif terhadap Indonesia di mata dunia.

LPKAN INDONESIA berharap kepada seluruh institusi APH perlunya mengedapankan sebuah konsep atau metode pencegahan korupsi yang lebih Komprehensif lagi, dengan turut mengindetifikasi semua program pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga mampu menangkal sejak dini adanya penyimpangan keuangan negara ( Korupsi ) ucapnya.

Ali juga mengusulkan kepada seluruh institusi APH yang berwenang dalam hal penanganan tindak pidana korupsi agar satu visi misi dalam membuat dan menjalankan sebuah konsep atau program pencegahan bersama misalnya membuat Surat Keputusan Bersama SKB, dan melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk diimplementasikan program program pencegahan tersebut ke seluruh propinsi maupun kabupaten kota sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa adanya rasa ketakutan.

“Ada beberapa kepala daerah khususnya di PROV Jatim yang berhasil kami undang untuk berdiskusi, adanya rasa takut untuk mengambil langkah saat mengeksekusi sebuah program. Di sisi lain, jika program sampai terhenti dan menyebabkan APBD maupun APBN tidak bisa terserap secara maksimal, tentunya kepala daerah disalahkan dan dianggap tidak bisa mengelola anggaran, tsb” ungkap Ali, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (18/2/2023).

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN INDONESIA) mengajak Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia selaku badan otononnya untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang beberapa pihak antara lain akademisi, instansi dan institusi aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat guna berdiskusi membahas konsep dan program pencegahan tangkal dini tindak pidana korupsi yang lebih sistematis dan terukur.

“Kita akan mengadakan FGD ini di bulan Februari ini di Jakarta. Dengan FGD itu diharapkan dapat memberikan masukkan dan rekomendasi yang solutif bagi semua pihak dari terselenggaranya acara tersebut. Kami berpandangan bahwa penanganan korupsi yang baik adalah bagaimana memaksimalkan dan mengedepankan konsep pencegahan, bukan hanya penindakan,” ucap Abah Ali. (Zack).

Tags