Mau Tau Apa Kata Peltek OP IV BBWS Brantas "Dirapel Gaji Penjaga Aset Dsimpan Dibrangkas Satker OP"
Pasuruan, Pusakanews, Setiap tahun pemerintah menggelontorkan anggaran puluhan miliar melalui PPK OP 4 Bidang OP Balai Besar Wilayah sungai Brantas untuk kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Rutin Mesin dan Pompa Air Tanah yang ada di BBWS Brantas.
Seperti tahun 2020, sesuai data kegiatan Rkakl bbws brantas Dirjen SDA Jumlah Sumur JIAT yang dioperasikan dan dipelihara di BBWS Brantas ada 944 Titik dengan pagu Anggran diperkirakan mencapai Rp 24 Miliar, yang tersebar di hampir seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.
Anggaran sebesar itu untuk dua kegiatan yaitu, Operasi Rutin Mesin dan Pompa Air Tanah (Gaji Penjaga aset) Pagu Rp 9,7 Juta / Titik / Tahun. Dan Untuk Pemeliharaan Rutin Mesin dan Pompa Air Tanah Pagu Rp 7 Juta / titik / tahun.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah terjadi KKN dengan berbagai modus, dimana PPK OP 4 bbws Brantas tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah mereka buat dan mereka susun sebelumnya, semisal tidak semua penjaga aset dibayar/gaji dan gaji Penjaga aset diberikan setiap tiga bulan sekali,
Anggran Penggantian Sparepart mesin pompa sangat pantastis setiap titiknya, sehingga timbul dugaan miliaran rupiah Anggaran tersebut telah raib entah kemana.
Sementara PPK OP 4 BBWS Brantas dikonfirmasi di Gedung Mrican Kantor PPK OP IV Kajapanan melalui Peltek Fery mengatakan, dari seribuan titik mungkin juga lebih .tidak semua mesin dan pompa air tanah kita pelihara mas, seperti tahun ini 2022 hanya 380-an titik saja yang kita pelihara dengan anggaran Rp 13 Miliar atau pertitik Rp 32 juta, yang kita gunakan untuk pembelian Sparepart mesin pompa seperti, aki dan saringan atau filter oli yang kita lakukan dua kali dalam setahun di setiap titiknya. Ucap Fery.
Fery menambahkan, untuk operasi rutin mesin dan pompa air tanah Tahun 2022 ini tidak semua kita gaji yang kita gaji selama ini ya hanya 380 itu mas dengan anggaran sesuai keputusan Kepala Balai yaitu Rp 25 ribu / orang / hari / titik.
Betul selama ini gaji untuk penjaga aset kita berikan secara rapel atau 3 bulan sekali, untuk penyimpanan uang ya kita nggak tahu karena itu adanya disaster disurabaya mas, yang mungkin aja ditaruh di brankas,ucapnya santai.
Tentu saja terkait pemberian gaji terhadap pekerja yang dilakukan PPK 4 telah melanggar UU No. 13 tahun 2003 Pasal 93 ayat 2 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Dan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 Pasal 55 ayat 1 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):
Sementara itu ketua LSM Perkasa Provinsi Jawa Timur T. Nababan mengatakan, dengan anggaran yang sangat fantastis itu setiap tahun mas seharusnya tidak ada rumah pompa atau mesin pompa yang terbengkalai akan tetapi apa yang terjadi hampir di seluruh kabupaten kota diprovinsi ini yang ada rumah pompa air tanah banyak yang tidak terawat.
Togi biasa di sapa menambahkan, Dan terkait gaji penjaga aset rumah pompa itu sangat tidak adil dari seribuan lebih rumah pompa yang ada di bbws brantas hanya 380 titik yang dipelihara dan digaji penjaga asetnya, tidak heran kalau aset pemerintah di bbws Brantas berupa rumah dan mesin pompa air tanah banyak yang terbengkalai dan hilang, mesinnya Tentu saja itu kesalahan manajemen PPK OP 4 bbws Brantas dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin.
Dalam waktu dekat ini, kita LSM perkasa dan LSM Garis Demokrasi akan melengkapi data-data yang sudah kita miliki terkait penggunaan anggaran pemeliharaan dan operasi rutin mesin dan pompa air tanah yang ada di bbws Brantas, untuk kita laporkan ke aparat penegak hukum, ucap Om Togi penuh semangat. (Zack). .


