28 Juli 2024
Redaksi
775

Pasutri Yang Tersangkut Beberapa Kasus Masih Melakukan Penambangan Ilegal. Mau Tau Respon Kapolresta Banyuwangi.

Banyuwangi,Pusakanews, Pasangan suami istri ( Pasutri ), HS dan MS domisili Rejo Agung, Srono, yang tersangkut TPPU, karna menerima ratusan juta rupiah untuk usaha pertambangan ilegalnya di Dusun Damrejo, Desa Aliyan, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi yang di tangani Unit 5 Subdit 1 Tipideksus, Bareskrim Polri masih melakukan aktivitas Pertambangan ilegalnya.

Tak hanya itu pasutri tersebut, juga di laporkan di Polresta Banyuwangi oleh M Irfantoro, Presiden Asosiasi Pengusaha Desa ( APEDI ) atas Dugaan tipu gelap kerja sama tambang dengan kerugian 2 Milyard.

Namun hal tersebut tidak menciutkan nyali Pasutri HS dan MS dimana ia terus melakukan pertambangan ilegal, untuk memfinansialkan dan juga ia diketahui melakukan dugaan tipu gelap terhadap dua orang berbeda senilai 750 juta dan 700 juta dan akan segera dilaporkan juga di Polresta Banyuwangi dalam waktu dekat.

Diketahui HS dan MS, selain di Desa Aliyan, Kec. Rogojampi, mereka juga menambang ilegal di Banelan Kiduk, Kec. Singojuruh, dan pada saat di lakukan investigasi ke pertambangan tersebut mendapatkan respon serta sikap yang tidak memyenangkan dari istri HS, inisial MS, bahkan seakan menghalangi saat liputan seperti harus ijin melakukan liputan di kegiatan ilegalnya yang langgar UU Minerba atau adanya tindak pidana

"Ngapain kamu Video Video, baik baikan saja lah, boleh kamu liputan tapi harus seijin saya dulu, awas kalau ada apa apa, ok " Ungkap MS saat kita ambil gambar di tambang ilegal Banelan Kidul, Barat Lokalisasi Padang Bulan, Kec. Singojuruh. Kab. Banyuwangi pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Pada saat itu juga  langsung diinformasikan hal tersebut kepada Kapolresta Banyuwangi, KBP Nanang Hariyono, dengan tegasnya beliau langsung menanggapi informasi yang kita berikan dan juga segera merintahkan kasat Reskrim untuk meninndak lanjuti Tambang ilegal tersebut.

" Ok Bro, saya teruskan ke Kasat Reskrim " Tegas Kapolresta Banyuwangi.

Sebelumnya atensi utuk menindak pasutri HS dan MS dari Unit 5 Subdit 1 Ditipideksus Bareskrim Polri, karna TPPU, hal yang sama juga diatensi Ditreskrimsus, Polda Jatim pada tahun 2023,

Menurut Salasatu tokoh Pemuda Karang Taruna Desa Aliyan biasa disapa Gilang, berharap Pihak Kepolisian khususnya Polresta Banyuwangi tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar hukum, termasuk pelaku tambang ilegal agar menindak secara hukum karna hal tersebut bisa berdampak negatif. terhadap Desanya.

" Saya berharap segera di tindak lanjuti oleh pihak kepolisain, karna ini bisa berdampak buruk dan bisa jadi preseden buruk Desanya " Harapan Gilang.

Diketahui hingga saat ini locus delicty dari laporan kepolisian tersebut, didesa Aliyan masih melakukan aktivitas pertambangan ilegalnya serta di Desa Banelan Kidul, Kec. Singojuruh terlihat antrian truck untuk membeli material hasil galian ilegal,

Siapakah Backup Pasutri tersebut hingga Kasat Reskrim seakan tak mampu menindak secara hukum Pasutri HS dan MS. ( Agus Khafi ).

Tags