31 Desember 2022
Redaksi
1360

Pemberian Diskresi Terhadap 10 Tambang Ilegal Menjadi Polemik Pemerintah Kab Banyuwangi Di Penghujung Tahun 2022

Banyuwangi, Pusakanews, Viralnya pemberitaan Penutupan empat puluh tiga ( 43 ) Lokasi Tambang yang belom mempunyai izin lengkap atau disebut Izin Oprasi Produksi, Oleh Team Terpadu TNI, Polri dan Pemda Kabupaten Banyuwangi di Penghujung Tahun 2022 menjadi Polemik Di Kabupaten Banyuwangi.

Puluhan lokasi Tambang Ilegal yang beroprasi menggunakan alat berat Eksavator, sudah berjalan selama bertahun tahun, terpaksa harus berhenti beroperasi sebelum mengantongi ijin yang sah, Pemerintah Banyuwangi membrikan Diskresi untuk sepuluh ( 10 ) Tambang ilegal aktifitas kembali, sambil melengkapi perijinan selama tiga bulan, diduga kebijakan tersebut dikeluarkan atas desakan pendemo yang mengatasnamakan... " Gerakan Tambang Rakyat Nagih Janji "...

Demo Penambang Pasir Ilegal di Penghujung Tahun 2022, menjadi perdebatan sengit dikalangan Aktifis lingkungan, LSM, dan masyarakat penolak Tambang Ilegal di Banyuwangi, pasalnya Kebijakan pemberian Diskresi yang dikeluarkan pada saat Demo itu dinilai keluar dari norma peraturan UU dan tidak ada transparansi dari pihak pemangku kebijakan.

Cemeng, warga asli suku osing Banyuwangi sala satu masyarakat penolak Tambang Ilegal mengatakan, "Mana mas surat tertulis Diskresi 10 tambang itu, kita warga berhak tau dilokasi mana tambang tersebut dan sudah tahap perijinan seperti apa", ucapnya.

Sementara itu Bupati LSM Lira Wahyu Widodo atau biasa di panggil Radja Sengon juga menyayangkan keputusan Diskresi tersebut karna Banyuwangi termasuk wilayah darurat Tambang Ilegal

" Seorang pejabat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa alasan mendesak seperti bencana alam ataupun nonalam sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan " ucapnya.

Begitu juga dengan Aktifis yang Getol sekali menyuarakan anti Tambang Ilegal Eko Wijiono Pelaksana Mandat Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu ( GAIB ) menyampaikan Diskresi yang dibuat oleh tema terpadu sangat melanggar hukum,karena tidak memiliki payung hukum yang mendasari

" Semoga Bapak Kapolri dan Mentri ESDM mendengar serta melihat apa yang terjadi di Banyuwangi " Pesan Eko Wijiono dengan singkat dan Padat.

Disisi lain Ficky Septalinda, selaku Ketua Komisi lV DPRD Banyuwangi sejak 31 Jamuari 2021 tahun lalu, enggan memberikan komentar karna Legislatif tidak di undang hadirkan pada saat Demo di depan kantor Bupati yang sudah dan terlanjur mengeluarkan kebijakan Diskresi

 " Saya mau komentar apa mas Legislatif aja tidak tau dan tidak dilibatkan pada saat kebijakan Diskresi itu keluar. Justru saya baru tau dari sampean " 

Lanjut Septalinda, dirinya dibuat bingung oleh keputusan itu dimana kebijakan perizinan sepenuhnya saat ini diprovinsi Jatim dan jika itu melanggar tindak pidana maka kewenangan ada di Kepolisian atau Polresta Banyuwangi.

" Kok setelah ditutup dibuka kembali, Pemda bisa berbuat apa mas, kewenangan ini di provinsi Jatim. Kalau terkait Tambang Ilegal itu kewenangan sepenuhmya dari kepolisian untuk menindak karna adanya unsur pidana " Tandas Sepatalinda saat menghubungi wartawan pusakanews.net

Diketahui pertambangan ilegal di Banyuwangi sejak dikeluarkan nya Diskresi Oleh Pemda tersebut dibuat kesempatan para pelaku Ilegal Mining dengan beraktifitas kembali memfinansialkan kandungan perut Bumi yang notabenya dikuasai Negara,

seperti salah satunya di wiliyah Hukum Polsek Rogojampi ada empat titik ( 4 ) tambang yang melakukan aktifitas dan Dua ( 2 ) titik di Wilayah Hukum Polsek Singojuruh.

Lantas Bagaimana dengan diwilayah Polsek Lainya? Perlu diketahui dari enam ( 6 ) titik tersebut hanya dua ( 2 ) titik lokasi pertambangan yang sudah melakukan izin sampai IUP Ekplorasi yang sudah melakukakn Rancangan Kerja Anggaran Biaya ( RKAB ) dan tinggal menunggu IUP Oprasi Produksi keluar dari ESDM Jawa Timur.

Namun sangat disayangkan Sekertaris Pemerintah Daerah Mujiono dan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa serta Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelang pergantian Tahun 2022 ke 2023 sejak dikeluarkan Diskresi kemarin yang menjadi Polemik beberapa kalangan dan warga masyarakat Banyuwangi sendiri yang di duga mebuat peletuk pengaruh tidak Kondusif nya Banyuwangi yang seakan tidak terjaga karna PRO kontra semua kalangan masyarakat itu,

merak hanya diam membisu seribu kata saat di konfirmasi melalui sambungan Wa, sampai berita ini ditayangkan, sambil memberikan informasi dengan sebuah Foto salah satu aktifitas Pertambagan Ilegal yang mereka kerjakan. ( Gus )

Tags