20 Juni 2024
Redaksi
603

Pemprov Jatim Mencatatkan 8 kali Berturut-turut Memperoleh Opini WTP

Surabaya, Pusakanews, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2022.

Pemprov Jatim mencatatka 8 kali berturut-turut memperoleh opini WTP sejak Tahun 2015. Dan merupakan kali ke 12 sejak tahun 2010. Hal ini tentunya, semakin membuktikan bahwa kinerja Pemprov Jatim selama ini telah berjalan transparan dan akuntabel.

Secara khusus, dalam sambutanya Gubernur Khofifah mengungkapkan rasa terima kasih atas seluruh kerja keras semua lini utamanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Menurutnya, Opini WTP 8 kali secara berturut-turut ini merupakan capaian yang sangat positif bagi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Namun demikian, mendapatkan opini WTP yang berhasil dipertahankan itu, bukanlah tanpa noda masih terdapat permasalahan dibeberapa SKPD adanya hasil temuan BPK terkait kerugian keuangan negara hal tersebut tmembuktikan masih adanya kelemahan dalam proses pelaksanaan APBD.

Transparansi Anggaran Negara di Pemerintahan Prov Jatim dalam pelaksananya masih diprtnyakan, pasalnya hampir seluruh SKPD dalaam mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui sirup LKPP tidak seluruh Dipa di umumkan,

Sebagai contoh Realisasi Anggaran belanja BPBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 54,3 Miliar. Yang diumumkan. Melalui sirup LKPP adalah sebesar Rp 44 Miliar terdapat anggaran yang diduga diisembubyikan terhadap publik sebesar Rp 10 miliar. Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan apa, diman tidak jelas peruntukannya.

Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan sesuai (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya. Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran pada K/L/D/I yang tidak mematuhi. hampir

Tidak ada Tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) walaupun hanya sekedar mengingatkan kepada PA/KPA juga tidak kunjung muncul dalam pemberitaan di media,

Sudah seharusnya BPK memperingatkan SKPD atas kewajiban tersebut agar supaya kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa bisa dicegah mulai dinii dan Tujuan Efisiensi dan efektifitas yang menjadi bagian prinsip-prinsip pengadaan bisa dicapa.

Sementara itu kepala BPPD Provinsi Jawa Timur Gatot Subroto dikonfirmasi melalui pesan whatsapp sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.

Opini WTP atas LHP LKPD 2022. Juga Diterima oleh Pemerintahan Kab Sidoarjo dan Kab Pasuruan, meski masih ditemukanya kelemahan kelemahan yang bisa merugikan keuangan negara. (Zack).

Tags