Proyek Rehab Sekolah Bojonegoro Rp51 Miliar Diputus Kontrak, Sisa Lelang Rp12 Miliar Dinilai Janggal
BOJONEGORO, Pusakanews – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 senilai Rp51 miliar tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengawas pembangunan.
Paket pekerjaan yang semula dimenangkan oleh PT Syarif Maju Karya (SMK) dengan nilai kontrak Rp40,8 miliar ini diputus di tengah jalan oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Timur, menyisakan sejumlah pertanyaan besar terkait transparansi anggaran.
Pemutusan Kontrak di Progres 65,81%
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, proyek tersebut diputus kontraknya saat progres fisik baru mencapai 65,81%.
Hal ini tertuang dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor UM 0201/Gs19.1/315 tertanggal 7 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, PT SMK dinilai gagal memenuhi target kinerja, di mana hingga batas waktu yang ditentukan, progres fisik hanya tercapai 65,81% dari target 100%.
Misteri Selisih Anggaran Rp5,4 Miliar
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa, Togi V. Nababan, menyoroti adanya kejanggalan dalam perhitungan sisa pekerjaan yang seharusnya dilelang ulang.
Secara teknis, sisa pekerjaan yang belum terselesaikan adalah 34,19% dari pagu awal Rp51 miliar, yang setara dengan Rp17,442 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda:
- Pada Oktober 2025, paket lanjutan tersebut dilelang ulang dengan pagu hanya Rp12 miliar.
- Nilai ini hanya mencakup 23,53% dari pagu awal.
- Terdapat selisih Rp5,442 miliar (sekitar 11%) yang tidak jelas peruntukannya.
Togi menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan opname (pengukuran) lapangan secara benar untuk menentukan progres fisik riil. Akibatnya, nilai sisa pekerjaan yang dilelangkan menjadi jauh lebih kecil dari seharusnya.
“Pertanyaannya, ke mana larinya Rp5 miliar itu?” tegas Togi, yang akrab disapa Om Togi.
Anomali Pembayaran Sebelum Kontrak Ditandatangani
Selain selisih anggaran, kejanggalan lain muncul dari mekanisme pembayaran kepada pemenang tender lanjutan, yakni CV Arkha Putra Perkasa.
Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem SAKTI, terdapat realisasi pembayaran sebesar Rp2.372.030.454 pada tahun 2025. Padahal, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau kontrak dengan penyedia tersebut baru resmi ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2025.
Pembayaran yang dilakukan sebelum adanya ikatan kontrak resmi ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Tanggapan Resmi Satker PPS Jatim
Menanggapi sejumlah dugaan kejanggalan ini, Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Jawa Timur, I Gusti Agung Ari Wibawa, memberikan respons singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
"Terkait tender, itu menjadi ranahnya Pokja dan Balai Pengadaan Jasa Konstruksi, Pak," ucapnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai selisih anggaran atau anomali pembayaran tersebut.
Publik Desak Audit Investigatif
Rangkaian kejanggalan ini, mulai dari pemutusan kontrak, selisih pagu yang tidak transparan, hingga pembayaran sebelum kontrak sah, menuntut perhatian serius dari aparat pengawas.
Publik dan elemen masyarakat sipil kini mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Jenderal untuk segera melakukan audit investigatif guna mengungkap kejelasan aliran dana negara dalam proyek strategis ini. (Zack)


