Foto ; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, H. Hasbullah
Puluhan Miliar Anggaran Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab Pasuruan Diduga Disembunyikan, Begini Jawaban Kadis
Pasuruan, Pusakanews, Kewajiban mengumumkan seluruh Rencana Umum Pengadaan (RUP) terkait metode pengadaan yang termaktub dalam Swakelola dan/atau memilih penyedia. Baik itu pelelangan, pengadaan langsung, penunjukan langsung atau lainnya oleh Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012 beserta perubahannya), Inpres 1 tahun 2016 Pasal 7, telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya.
Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran (PA) pada K/L/D/I yang tidak mematuhinya seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan,
Sesuai data dalam perjanjian kinerja DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan tahun 2022 sebesar Rp 1 Triliun lebih, akan tetapi yang diumumkan ke dalam aplikasi sirup LKPP Hanya sebesar Rp 264.3 Miliar untuk 378 Paket kegiatan atau 40 % .
Dugaan kami Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan telah sengaja menyembunyikan sebagian anggaran, sehingga publik tidak tahu untuk apa Anggran tersebut digunakan, bukan sesuatu yang mustahil dalam pelaksananya terdapat kegiatan kegiatan yang diduga Fiktif.
Menyembunyikan sebagian Anggran atau Tidak diumumkannya seluruh DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Pasuruan ke dalam SiRUP LKPP, tidak ada tindakan nyata berupa sangsi akan tempat seakan akan telah mendapatkan restu dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kab Pasuruan, BPKP Provinsi Jawa Timur. Juga BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang notabene mempunyai tugas, melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Lsm Merak) M Hartadi mengatakan, Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. Disini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan hanya 40 % Anggran yang dikelolanya diinput ke SiRUP LKPP, tentu saja ini melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum apakah ada kegiatan yang sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan? Ucap Adi biasa disapa.
Hartadi menambahakan, Kalau ada kesalahan RUP apa lagi ini sebagian besar Anggran tidak diumukan, maka PA/KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan melanggar Tata Usaha Negara (TUN) sehingga dapat dituntut ke pengadilan Tata Usaha Negara mas. Ucapanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, Pekerjaan dikbud sudah sesuai aturan yang berlaku mas, RUP sudah ditayangkan semua tidak mungkin kalau tidak ditampilkan atau disembunyikan ada pemenang yang menerina spk pakai sistem on line, ucapnya. (Zack).


