Tambang Pasir Ilegal Makin Marak, Pemerintah dan APH Kab Kediri Ngapain Aja?
Kediri, Pusakanews, Maraknya pertambangan liar galian C di Kabupatrn Kediri memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya. Seakan mendapat restu dari aparat penegak hukum seperti tambang ilegal yang ada di Jalan Raya Wates Kabupaten Kediri.
Dari hasil pengamatan tim kami dilokasi, kegiatan tambang yang dilakukan oleh perusahaan tambang Koperasi Mitra Bola mengakibatkan kerusakan fasilitas umum yakni kerusakan jalan akibat Truk yang Over Kapasitas.
Begitu juga air kali uang berubah menjadi kotor dan keruh akibat pencucian pasir padahal Kali Supit Urang menjadi sumber mata air bagi masyarakat sekitar. Aliran sungai supit urang yang melintasi Dusun Bendo Desa Jarak juga sebagai titik pantau air sungai yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri.
Anehnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri membiarkan aktifitas tambang yang diduga ilegal tersebut terus beroperasi dan mencemari lingkungan sekitar dan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (Polres Kabupaten Kediri) terhadap pemilik tambang.
Iwan salah seorang warga sekitar lokasi tambang mengatakan, warga sudah pernah memprotes adanya aktivitas pertambangan di sekitar aliran sungai, namun protes dari warga tidak digubris oleh pemerintah dan aparat.
"Kami harus bagaimana mas, mengadu pun paling nanti ada tindakan dari kepolisian. Tapi hanya sementara, besok gali lagi," ucap iwan.
Iwan menambahkan, "Sepanjang sungai ini dulu airnya sangat bersih, banyak warga yang memanfaatkan untuk minum ternak, memandikan ternak, mengairi sawah dan lainnya. Tetapi sekarang keruh jadi tidak begitu dimanfaatkan lagi oleh warga sekitar." Tutupnya
Adanya aktifitas galian c tersebut diduga hanya menguntungkan beberapa oknum yang mengatas namakan warga sekitar Dan Koperasi Mitra Bola menjadikan warga sebagai obyek mencari keuntungan saja tanpa memikirkan kondisi warganya secara keseluruhan.
Koperasi Mitra Bola tidak menjalankan amanah undang-undang yang tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 "Bumi dan air dan kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat" tidak atau belum dapat dirasakan.(Togi).


