27 April 2026
Redaksi
604

Tanggapi Sorotan Publik, Satker PJN Wilayah III NTT Fahrudin Tegaskan Proyek Jalan Sabuk Merah Perbatasan Sesuai Prosedur

KUPANG, Pusakanews – Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah III Nusa Tenggara Timur (NTT), Fahrudin, angkat bicara menanggapi sorotan publik yang beredar terkait pelaksanaan Proyek Jalan Sabuk Merah di Sektor Perbatasan RI-Timor Leste.
 
Fahrudin menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan fisik di lapangan, telah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.
 
“Kami pastikan tidak ada yang dilanggar. Semua on the track, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR,” ujarnya saat ditemui di Kupang, Senin (27/4/2026).
 

Infrastruktur Prioritas dengan Pengawasan Berlapis

Jalan Sabuk Merah merupakan infrastruktur prioritas nasional yang membentang strategis di sepanjang garis perbatasan RI-Timor Leste. Ruas yang ditangani oleh Satker PJN Wilayah III NTT ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp480 miliar dan dikerjakan oleh konsorsium PT Lince Maju Jaya KSO.
 
Mengingat nilai dan lokasi yang strategis, Fahrudin menekankan bahwa proyek ini mendapatkan pengawasan berlapis untuk menjamin kualitasnya:
  • Pengawasan oleh konsultan supervisi independen.
  • Monitoring rutin dari tim teknis Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
  • Audit berkala oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
“Jalan ini sangat vital untuk pertahanan negara, mobilitas TNI-Polri, dan membuka akses ekonomi warga perbatasan,” jelas Fahrudin.
 

Bantahan Tegas Terkait Isu Mangkrak dan Mark Up

Menanggapi isu proyek yang dikabarkan mangkrak dan dugaan mark up anggaran, Fahrudin membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, keterlambatan yang terjadi di beberapa segmen adalah hal yang wajar dan murni disebabkan oleh faktor alam, bukan kelalaian manajemen.
 
“Medannya pegunungan dan akses material sangat sulit. Saat musim hujan, longsor sering terjadi. Namun, semua sudah dimitigasi dengan penambahan waktu (addendum) yang sah secara administrasi,” terangnya.
 
Soal harga satuan pekerjaan, Fahrudin menyebut bahwa penyusunannya telah melalui proses review ketat oleh BPKP dan mengacu pada e-Katalog.
 
“Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kita susun menggunakan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) terbaru. Tidak ada mark up. Silakan Aparat Penegak Hukum (APH) mengecek. Dokumen kami lengkap dan terbuka,” tegasnya.
 

Dampak Positif dan Keterbukaan bagi Publik

Selain aspek teknis, proyek ini juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. Fahrudin menyebutkan bahwa proyek ini menyerap tenaga kerja lokal dari desa-desa setempat.
 
Selain itu, material utama seperti batu dan pasir juga diprioritaskan berasal dari galian C setempat yang telah memiliki izin resmi, sehingga menggerakkan roda ekonomi daerah.
 
“Kami transparan. Kalau ada LSM atau media yang ingin mengecek langsung ke lapangan, monggo. Kita akan dampingi. Yang penting, membangun perbatasan itu harus kerja bareng, bukan saling curiga,” ucap Fahrudin.
 

Komitmen Perbaikan 11 Titik Kerusakan Sebelum FHO

Terkait temuan lapangan, Fahrudin mengakui adanya beberapa catatan perbaikan. Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Provinsi NTT, terdapat 11 titik kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, PT Lince Maju Jaya KSO.
 
Namun, ia memastikan bahwa kerusakan tersebut bukanlah kegagalan struktur, melainkan bagian dari proses pemeliharaan yang wajar.
 
“Kerusakan tersebut dipastikan akan diselesaikan sepenuhnya oleh penyedia sebelum masa pemeliharaan berakhir atau saat Final Hand Over (FHO) pada November 2026,” pungkas Fahrudin. (Zack)

Tags