Foto ; Muhamad Ikbal, S,H. Ketua Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat ( BBHAR ) PDI Perjuangan
Terkait Dugaan Permintaan Upeti Catut Polresta Banyuwangi, Begini Tanggapan Ketua BBHAR PDI Perjuangan Banyuwangi
Banyuwangi, Pusakanews, Muhamad Ikbal, S,H., selaku ketua Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat ( BBHAR ) PDI Perjuangan Banyuwangi menanggapi viralnya pemberitaan Oknum ketua Lembaga dan Asosiasi bernama M Vahid Faiq yang meminta jata sebesar Lima Juta Rupiah ( 5.000.000.,00 ) mengatasnamakan Polresta Banyuwangi ke salah seorang penambang Galian C inisial HRL , agar usahanya tersebut berjalan lancar meski tidak mempunyai ijin.
Memurut M Ikbal, S,H., Banyaknya desas desus seperti itu menimbulkan pemikiran binal dari masyarakat Banyuwangi, sehingga membuat masyarakat umum beranggapan bahwa penegak hukum bisa di bayar, dan di khawatirkan juga ketidak percayaan kepada institusi Polri bisa menguat menurun kembali.
"Harusnya problem seperti ini segera ditangani oleh pemerintah daerah, DPR dan Bupati ambil peran dong " Ungkap M Ikbal, S,H.,
Pengacara Muda yang menangkan Ipuk - Sugirah dalam gugatan sengketa pemilu kada tahun 2020 - 2021 Lanjut M Ikbal, S,H., menurutnya Polisi yang dalam garis lurus termasuk kepanjangan tangan dari eksekutif, dimana menurut hukum tata negara, tugas kepolisian dalam peraturan menyatakan tidak bisa membuat aturan dan hanya bisa menindak tindak pidana
"diantaranya timbulah oknum - oknum yang mungkin bingung menyikapi dengan melihat banyaknya masyarakat yang butuh lapangan pekerjaan diiringi dengan banyaknya kebutuhan pasir untuk pengerjaan ribuan PL,h ingga timbullah inisiatip 86" Tandas M Ikbal, S,H.
Perlu diketahui beberapa pengusaha pertambangan yang masih beroprasi melakukan aktifitas pertambangan maupun pengusaha pertambangan baru yang bermunculan tetap melakukan mengambil hasil bumi yang notabenya dilindungi Negara, tanpa ada rasa takut sedikitpun ditindak oleh penegak Hukum
Salah satu contoh pertambangan Galian C diwilayah Desa Gambor kecamatan Singojuruh meskipun pernah ditindak oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan menjebloskan pengusaha tambang ke penjara dan menyita dua ( 2 ) alat berat pada Selasa, 7 Maret 2022 kemarin sekarang tetap beroprasi kembali. ( Ags )


